Elsa Hariani Firniawati Jilid 2
II.
Memilih Jenis Usaha
1. Apakah
yang harus diperhatikan dalam memilih jenis usaha?
Jawaban: hal yang harus di perhatikan dalam
menentukan jenis usaha adalah memperhatikan lokasi yang ada, membuat daftar
bidang usaha, dan mempelajari bidang usaha yang telah dipilih.
2.
Mengapa banyak orang gagal
dalam usaha?
Jawaban: karena banyak orang salah pilih memilih
jenis usahanya sehingga usahanya menjadi gagal karena dipaksakan untuk memilih
jenis usaha yang dilakukan.
3.
Cara apakah yang harus
dilakukan dalam menentukan jenis usaha?
Jawaban: cara yang
harus dilakukan dalam menentukan jenis usaha adalah sebagai berikut:
a.
Pilih usaha sesuai passion
b.
Bermimpi besar
c.
Jangan ikut-ikutan tren
d.
Terjun langsung ke lapangan
e.
Bertanggung jawab dan berani mengambil risiko
4.
Jenis usaha apakah yang
cocok bagi seseorang yang suka dilapangan?
Jawaban: Jenis usaha yang cocok bagi
seseorang yang suka dilapangan adalah dangan keliling menggunakan mobil atau
motor (jual sayur atau rokok, sales).
5.
Jenis usaha apakah yang
cocok jika dalam suatu daerah masyarakatnya multi etnis?
Jawaban: Jenis usaha yang cocok dalam
suatu daerah yang masyarakatnya multi etnis adalah bisnis kuliner serta usaha
resto dan tempat (taman) hiburan.
III.
Memilih Bentuk Badan Hukum Usaha
- Mengapa setiap usaha (perusahaan) harus memiliki badan hukum?
Jawaban: karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi.
2.
Apasajakah faktor dalam memilih badan usaha?
Jawaban: factor-faktor dalam memilih badan usaha diantaranya ialah keluwesan untuk beraktivitas, batas wewenang dan tanggung jawab pemilik, kemudahan pendirian, kemudahan memperoleh
modal, kemudahan
untuk memperbesar usaha, dan kelanjutan usaha
- Ada berapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh seseorang yang ingin membuka usaha?
Jawaban: macam-macam bentuk badan usaha ialah
sebagai berikut:
a.
Perusahaan Perseorangan
b.
Firma (fa)
c.
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire
Vennootschap
d.
Perseroan Terbatas
e.
Perusahaan Negara
f.
Perusahaan Daerah
g.
Koperasi dan Yayasan
- Apakah yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan dalam usaha?
Jawaban: perusahaan perseorangan merupakan bentuk
badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi
sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di
perusahaan tersebut.
- Apakah dampak jika seseorang tidak memiliki badan hukum usaha?
Jawaban: dampak atau akibat jika seseorang tidak
memiliki badan hukum usaha, diantaranya ialah negara akan rugi, karena
perusahaan tidak akan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, sedangkan
kerugiannya pada perusahaan tersebut, jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari, maka negara tidak dapat memberikan
penanggungjawabnya.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours